BerandaArtikelLSM TKP Batam Bongkar Fakta: 7 OPD Pemko Batam Tertutup, Akses Data...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

LSM TKP Batam Bongkar Fakta: 7 OPD Pemko Batam Tertutup, Akses Data Publik Terasa Sulit Didapat

Batam, kepulauan Riau garisdata.com – Suara keras kembali datang dari LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam terkait buruknya pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Meski sudah mengajukan permohonan secara resmi dan sesuai prosedur yang diatur undang-undang, pihaknya mengaku justru menghadapi tembok penghalang saat berusaha mendapatkan data dan dokumen penting dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, mengungkapkan bahwa upaya ini sebenarnya sudah dimulai sejak Oktober 2025 silam. Dalam waktu yang cukup panjang tersebut, pihaknya mengajukan permohonan data kepada tujuh instansi utama, meliputi Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kecamatan Batu Ampar.

“Data yang kami minta adalah hal-hal mendasar yang menjadi hak publik, mulai dari rincian penggunaan anggaran, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, daftar penerima hibah dan bantuan sosial, hingga laporan pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan. Namun sangat disayangkan, mayoritas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID justru tidak merespons dengan layak dan semestinya,” tegas Haris saat ditemui, Selasa (12/5/2026).

 

Dari tujuh instansi yang dimintai datanya, kenyataannya sungguh memprihatinkan. Hanya dua OPD yang berkenan membalas surat permohonan tersebut, namun isinya dianggap tidak memuaskan dan jauh dari informasi utuh yang dibutuhkan. Sementara itu, lima instansi lainnya justru bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun.

 

Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, akses terhadap informasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hak ini diberikan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan yang sehat dan objektif terhadap pengelolaan keuangan serta aset negara.

 

“Kami ingin mengingatkan kembali, informasi publik itu adalah milik masyarakat, bukan barang rahasia negara yang harus dipersulit atau ditutup-tutupi. Mengapa urusan yang seharusnya mudah ini justru dibuat berbelit dan sulit?,” ujar Haris dengan nada menyesalkan.

 

Lebih jauh, sikap tertutup yang ditunjukkan oleh sejumlah instansi ini menurut pandangannya justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketidaksediaan membuka data dinilai sangat berpotensi memunculkan dugaan adanya ketidakberesan, penyimpangan, maupun persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan yang sedang dijalankan.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular