LANGKAT, Garisdata.com – Kasus hukum yang menjerat siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memicu gelombang protes publik. Komisi III DPR RI kini didesak untuk memanggil jajaran Polres Langkat guna mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut.
Desakan ini muncul setelah Polres Langkat menetapkan L dan ayahnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Pihak keluarga mengeklaim tindakan tersebut merupakan pembelaan diri (noodweer) saat diserang oleh pihak pelapor.
Pengamat hukum Fauzi Sibarani menilai aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Menurutnya, penyidik wajib melihat konstruksi peristiwa secara utuh sebelum menetapkan status hukum.
“Harus dilihat apakah tindakan itu masuk kategori pembelaan terpaksa. Jika benar dalam posisi terancam, maka penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang,” ujar Fauzi. Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul persepsi ketidakadilan di masyarakat.
Ketua Umum Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Sumut, Riski Ananda, turut meminta proses hukum berjalan objektif dengan menjunjung prinsip perlindungan anak.
“Kami meminta Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap korban, apalagi ini melibatkan anak,” tegas Riski.
MAKI juga mendesak agar penahanan ayah L ditinjau kembali. Selain itu, negara wajib memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi L sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan L viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, L memohon keadilan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, hingga Kapolda Sumut.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari legislatif dan petinggi Polri untuk memastikan penegakan hukum di Langkat berjalan transparan dan tidak merugikan pihak yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. (SN)






