Binjai | Garisdata.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar. Isu ini mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah aktivis di Kantor Wali Kota Binjai.
Dalam aksi tersebut, Bendahara LMND Kota Binjai, Angga Tarigan, S.H., menyoroti keberadaan bangunan tambahan milik Neo Cafe yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Angga juga meminta penjelasan langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Arif Budiman Sihotang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Irsan Firdaus terkait belum adanya penertiban terhadap bangunan dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemko Binjai menyampaikan bahwa lokasi bangunan masih dalam status sengketa lahan, sehingga penindakan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak relevan oleh pihak LMND. Angga menegaskan bahwa persoalan perizinan bangunan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan ranah administratif yang dapat ditindak tanpa harus menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.
Ia menambahkan, bangunan tanpa PBG jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan tentang bangunan gedung, tata ruang, serta perlindungan sumber daya air.
Selain aspek perizinan, keberadaan bangunan di kawasan DAS juga menjadi perhatian serius. Kawasan tersebut merupakan area lindung yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah risiko bencana, seperti banjir dan longsor.
LMND Kota Binjai pun mendesak Pemko untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tanpa izin tersebut. Mereka juga meminta pemerintah tidak menjadikan sengketa lahan sebagai alasan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Menurut mereka, jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah, maka patut diduga adanya pembiaran bahkan indikasi keberpihakan dalam penegakan aturan di lapangan.
Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, khususnya dalam menjaga tata ruang serta kelestarian lingkungan di wilayah Kota Binjai.
(TIM)






