KOTA CIREBON,Garisdata.com – Proses hukum terhadap mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
‎Tuntutan berat ini diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, JPU menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Nashrudin Azis beserta pihak-pihak yang terlibat telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, dengan nilai kerugian yang diperhitungkan mencapai Rp26,5 miliar.
‎
‎Dalam uraian tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa pada masa jabatan terdakwa sebagai kepala daerah, proyek pembangunan Gedung Setda tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan, sehingga menyebabkan pembengkakan biaya dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
‎
‎JPU menegaskan bahwa perbuatan Nashrudin Azis telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta perubahannya. Menurut jaksa, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak bagi masyarakat Kota Cirebon.
‎
‎Setelah pembacaan tuntutan selesai dilaksanakan, hakim ketua sidang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Nashrudin Azis untuk mempersiapkan dan menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan tersebut. Pihak terdakwa memiliki waktu yang ditentukan untuk menyusun jawaban dan bukti-bukti pendukung guna memperkuat pembelaannya di persidangan selanjutnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Nashrudin Azis beserta tim hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang dibacakan. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, sebelum akhirnya majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan untuk menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara ini.***




