Jakarta | Garisdata.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari ibu kota setelah Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Para peserta aksi membentangkan spanduk serta menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Menurut mereka, penindakan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat, melainkan harus mampu mengungkap seluruh mata rantai yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh Divisi Humas Polri. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan surat pengaduan resmi dan meminta agar laporan masyarakat terkait dugaan PETI di Desa Singengu Julu segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
Koordinator aksi, Noprianda Nasution, mengatakan kehadiran mereka di Mabes Polri merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Singengu Julu. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Jika nantinya terdapat bukti keterlibatan pihak mana pun, termasuk apabila benar melibatkan oknum kepala desa sebagaimana yang kami laporkan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Noprianda.
Menurutnya, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, konflik sosial, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.
Aksi tersebut berlangsung di tengah berbagai upaya penertiban PETI yang sebelumnya telah dilakukan aparat di sejumlah wilayah Mandailing Natal, termasuk Kecamatan Kotanopan. Namun, munculnya kembali laporan dugaan aktivitas tambang ilegal memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kesinambungan penegakan hukum di lapangan.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan menilai bahwa yang paling penting bukan hanya menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.
Mereka berharap laporan yang telah disampaikan kepada Mabes Polri tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang akuntabel. Aliansi juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam tuntutan aksi, termasuk pihak pemerintah desa, terkait substansi laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(**)




