MANDAILING NATAL (15/6/2026) – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal (Madina), Khaidir Nasution, S.H., A.Ptnh., mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk tidak mengulur waktu dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi di Kecamatan Batahan dengan perusahaan perkebunan.
Khaidir menilai, konflik agraria yang melibatkan Desa Batahan IV, Desa Kampung Kapas I, dan TSM Bukit Langit tersebut sudah berlangsung terlalu lama. Menurutnya, jika pemerintah serius, persoalan ini seharusnya sudah menemukan titik terang.
Baca juga : Dua Bulan Pasca-Survei, Janji TPA Batahan Masih Sebatas Wacana di Atas Tumpukan Sampah
“Jika pemerintah memang serius, persoalan ini harusnya sudah selesai sejak lama. Jangan terkesan berbelit-belit dan mengulur waktu,” tegas Khaidir saat memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan sengketa lahan di Madina, Minggu (15/6).
Ia memperingatkan bahwa meningkatnya eskalasi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, baik swasta maupun BUMN, dapat menjadi “bom waktu” sosial yang merugikan semua pihak jika tidak segera ditangani secara objektif.
Khaidir menekankan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Menurutnya, program transmigrasi yang dibiayai negara melalui APBN harus memiliki perlindungan hukum dan kepastian hak bagi para transmigran.
Sejalan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH dalam mengevaluasi sektor perkebunan, Khaidir meminta Pemkab Madina melakukan kaji ulang terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PTPN IV Kebun Timur.
“Pemerintah daerah harus berani mengkaji ulang proses terbitnya IUP perusahaan tersebut. Jika ada dugaan prosedur perizinan yang tidak sesuai aturan, maka seluruh pihak terkait, baik dari BPN maupun dinas terkait, harus diperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaidir menyoroti adanya penggiringan opini publik yang fokus pada isu jual beli lahan transmigrasi. Menurutnya, substansi utama yang harus diselesaikan adalah pengakuan terhadap hasil identifikasi lahan yang telah disepakati bersama.
“Kenapa opini soal jual beli yang terus digiring? Fokus utamanya adalah lahan yang sudah diakui saat identifikasi, itu yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Soal jual beli itu urusan internal masyarakat melalui koperasi mereka,” jelas Khaidir.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak netral dan tidak terkesan membela perusahaan meski berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jangan sampai muncul kesan pemerintah takut karena ini perusahaan negara. Pemda jangan menyudutkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’,” pungkasnya. (***)



