Garisdata.com| MADINA – Polres Mandailing Natal melalui Polsek Siabu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, Rabu (13/05/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kapolsek Siabu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang Pelaku masing-masing :
1. M. A. L. warga Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.
2. M. A. J warga Desa Huta Puli Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.
3. K. W. (33), warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.
4. B. S. , warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP BAGUS PRIANDY, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Siabu pada Rabu malam sekira pukul 20.00 WIB. Dari informasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama M. A. L. yang menyerahkan barang diduga narkotika jenis sabu kepada aparat desa. Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan M. A. J yang mengaku memperoleh narkotika tersebut dari B. S. di Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil mengamankan K. W. berikut barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya. Tidak lama kemudian, petugas juga mengamankan B. S. beserta sejumlah besar barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan ganja kering.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya :
Diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran kemasan. Diduga ganja kering.Timbangan elektrik. Plastik klip transparan kosong. Pipet runcing. Beberapa unit handphone.
Uang tunai hasil transaksi diduga narkotika.
Dari tangan Pelaku B. S., petugas berhasil mengamankan 32 bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 159,5 gram beserta barang bukti lainnya.
Saat ini keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal dan hingga saat ini Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal masih melakukan Proses Penyelidikan dan pengembangan Kasus dan dimohon agar bersabar menunggu hasil penyelidikan dan pengembangan Kasus dan apabila sudah selesai dilakukan Proses Penyelidikan, maka kasus ini akan dilakukan nantinya Press Release hasil pengungkapan kasusnya.
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Ahmad)



