Garisdata.com| Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar, di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring S.H M.H, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ETP (48) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (8/5/2026) siang sekitar pukul 14.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Personel Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku ETP sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Jumat (15/5/2026).
Disaat Penyergapan, ETP sempat berupaya untuk menghilangkan jejak dengan menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya. Namun usaha ETP sia sia, karena petugas melihat saat ETP menjatuhkannya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama berupa satu kotak rokok Sampoerna berisi satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BK 2258 CW.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam di lokasi. ETP akhirnya mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.
Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di area belakang rumah, polisi menemukan satu buah tumbler atau botol minum warna putih yang di dalamnya tersembunyi dua paket sabu dibalut tisu dan plastik putih. Polisi juga menemukan satu lembar kertas buku yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kepada penyidik, ETP mengakui bahwa total tiga paket sabu seberat 4,88 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan berinisial Pak B. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk di kembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka ETP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Tegas AKP Irwanta. (SN)



