PADANG LAWAS, Garisdata.com – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Paran Tonga, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, kini menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Paran Tonga, Jaharudin Hasibuan, diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2024 yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
‎Berdasarkan data yang dihimpun, desa dengan status ‘Desa Maju’ ini menerima kucuran dana total sebesar Rp 665.733.000 pada tahun anggaran 2024. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 366,7 juta dan Tahap II sebesar Rp 298,9 juta. Beberapa pos anggaran yang dinilai janggal oleh warga di antaranya adalah proyek Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani senilai Rp 141,4 juta dan program Ketahanan Pangan Desa sebesar Rp 117 juta.
Dugaan penyimpangan ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pejabat desa. Merujuk pada regulasi yang berlaku, jika indikasi program fiktif dan mark-up terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
-UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
-UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Regulasi terbaru ini menegaskan sanksi administratif bagi kepala desa yang melanggar kewajiban, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
-Permendagri Nomor 73 Tahun 2020: Mengatur ketat pengawasan pengelolaan keuangan desa guna memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Salah seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa program diduga kuat bersifat fiktif.
“Banyak yang janggal, tidak dilaksanakan sesuai anggaran yang tertulis. Kami sebagai masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Paran Tonga,” tegasnya kepada media, Sabtu (08/05/2026).
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp berakhir dengan pemblokiran nomor awak media. Bahkan, dua kali upaya konfirmasi formal dari redaksi pun tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan (11/5/2026).
Sikap tertutup orang nomor satu di Desa Paran Tonga ini semakin memperkuat spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kini, publik menunggu langkah nyata dari Inspektorat dan APH untuk membongkar kebenaran di balik pengelolaan Dana Desa tahun 2024 tersebut. (**)



