MANDAILING NATAL – Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) Prabowo-Gibran yang menyerap anggaran fantastis dari APBN kembali diwarnai isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Iparbondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang diduga beroperasi tanpa identitas jelas atau terkesan “siluman”.
Dapur produksi yang berlokasi di Penggorengan ini menjadi perbincangan setelah dilaporkan menyalurkan makanan yang diduga berulat kepada siswa, menambah panjang daftar persoalan aplikasi program MBG di lapangan.
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan pada Selasa (12/05/2026), lokasi SPPG Penggorengan tidak memasang plang merek atau papan nama resmi. Pemasangan papan nama, menurut regulasi dan standar operasional (SOP), adalah hal wajib sebagai penanda resmi dapur produksi makanan bergizi, penjamin transparansi, serta untuk kejelasan alur logistik.
Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan nama dan dugaan temuan makanan berulat tersebut, Kepala SPPG Penggorengan, FR, memberikan jawaban singkat.
“Sudah dikomunikasikan dengan mitra,” ujar FR singkat, Selasa (12/05/2026), tanpa menjelaskan lebih lanjut mitra yang dimaksud atau langkah konkret perbaikan kualitas makanan.

Dugaan pelanggaran standar kualitas semakin kuat lantaran pihak pengelola SPPG terkesan tertutup. Saat tim mencoba mengonfirmasi mengenai standar sanitasi dapur, sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan, serta standar penanganan makanan (food handling), FR memilih tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan informasi yang beredar, SPPG ini sudah beraktivitas cukup lama untuk menutupi kebutuhan MBG di wilayah tersebut. Namun, temuan makanan berulat yang sudah viral di beberapa media online menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan kualitas atau Quality Control (QC) yang dilakukan pihak pengelola.
Sorotan kini tertuju pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai lembaga penanggung jawab, diharapkan BGN segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan “SPPG siluman” dan insiden makanan berulat di Madina. Konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak BGN terkait masalah ini juga belum membuahkan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, FR dan manajemen SPPG Penggorengan berhak memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian tersebut. Namun, publik menunggu transparansi dan jaminan bahwa makanan yang disalurkan benar-benar layak, higienis, dan sesuai dengan gizi yang ditetapkan.
Berdasarkan Juknis Pelaksanaan MBG 2026, setiap SPPG wajib memiliki izin operasional dan papan informasi yang kokoh sebagai bentuk transparansi proyek layanan. Kegagalan mematuhi standar ini, ditambah dengan temuan makanan berulat, dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius yang mengancam kesehatan penerima manfaat program MBG. (Bakty)



