Pringsewu Lampung – Dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) KH DEWANTARA Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Banyak digunakan untuk kepentingan pribadi,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pimpinan yayasan pengelola PKBM KH DEWANTARA diduga telah melakukan sejumlah kecurangan, mulai dari praktik mark-up anggaran, penggelembungan jumlah siswa, hingga pemalsuan data pembayaran honor pengajar. Tak hanya itu, berbagai program kegiatan yang dilaporkan berjalan nyatanya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan dan keterangan warga sekitar mengungkapkan bahwa PKBM KH DEWANTARA, diduga tidak pernah beroperasi secara layak. Warga mengaku tidak pernah melihat adanya proses kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. “Jika jumlah siswa diklaim mencapai ratusan, mustahil kami tidak pernah melihat kegiatan belajar mengajar sama sekali,” ujar salah satu warga setempat.
Masyarakat menduga lembaga ini hanya dijadikan sarana untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh pimpinan yayasan. Oleh karena itu, warga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOP selama Ngaiman menjabat selaku kepala di PKBM KH DEWANTARA,
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP, antara lain:
1. Siswa Fiktif: Mencantumkan nama siswa yang tidak nyata atau tidak mengikuti pembelajaran agar berhak mendapatkan alokasi dana.
2. Tutor/Pengajar Fiktif: Membuat data tenaga pendidik palsu supaya anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor: Memotong penghasilan asli tutor yang benar-benar mengajar di lembaga tersebut.
4. Pembelajaran Fiktif: Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Dokumen: Menggunakan nota atau kwitansi palsu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
6. Pungutan Liar: Memungut biaya tambahan saat siswa mengambil ijazah.
7. Penggelapan Dana: Diduga menggelapkan dana bantuan Indonesia Pintar yang dicairkan secara kolektif melalui pimpinan PKBM.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi Dinas Pendidikan serta Inspektorat Pringsewu agar segera melakukan penyelidikan mendalam. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dana negara berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar hukum, khususnya Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas, agar keadilan dapat terpenuhi dan kerugian negara dipulihkan.
Sampai berita ini ditayangkan oknum kepala PKBM KH DEWANTARA tidak dapat dikonfirmasi, Berita ini akan dikembangkan dan diperbarui seiring perkembangan penanganan kasus oleh pihak berwenang sampai tuntas.
(Tim/Red)



