Garisdata.com. Deli Serdang – Seorang calon penumpang Bandara Bandara Internasional Kualanamu berinisial SA (39) ditangkap setelah kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram.
Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon mengatakan pelaku menggunakan modus body wrapping, yakni melilitkan paket sabu menggunakan lakban di bagian perut dan paha.
“Total ada empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang dilakban di tubuh pelaku,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Josua, pelaku merupakan warga Aceh dan diduga membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui Aceh sebelum dibawa ke Medan.
Rencananya, narkoba itu akan dibawa menggunakan pesawat menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, karena sudah ada pihak yang memesan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas BNNK menerima informasi terkait upaya penyelundupan narkoba tersebut. BNNK kemudian bekerja sama dengan petugas keamanan penerbangan atau Avsec Bandara Kualanamu untuk melakukan pengawasan.
Saat pelaku memasuki area bandara pada 18 April 2026, petugas Avsec langsung mengamankannya sebelum diserahkan kepada BNNK Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp100 juta.
Menurut pengakuannya, uang tersebut baru akan diberikan apabila sabu berhasil sampai ke tangan pemesan di Kendari.
Saat ini, BNNK Deli Serdang masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk memburu pemasok dan pihak pemesan barang haram itu dengan berkoordinasi bersama BNN di Kendari. (SN)



