BerandaBeritaDaerahDiduga Langgar Aturan Rekrutmen Relawan, Korwil BGN Madina dan Kepala SPPG Pilih...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Langgar Aturan Rekrutmen Relawan, Korwil BGN Madina dan Kepala SPPG Pilih Bungkam

MANDAILING NATAL – Pelaksanaan rekrutmen relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, menuai sorotan. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Madina, DD, beserta sejumlah kepala SPPG memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran regulasi rekrutmen tersebut. 

Berdasarkan investigasi di lapangan, proses perekrutan relawan diduga kuat mengabaikan dua instrumen hukum vital, yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026. Banyak relawan diduga diloloskan tanpa melewati standardisasi wajib yang telah ditetapkan. 

Padahal, Juknis 401.1 secara eksplisit mengatur bahwa relawan berusia 18 hingga 50 tahun wajib melewati verifikasi ketat. Syarat tersebut meliputi pemeriksaan SKCK, surat bebas narkoba, tes tidak buta warna, hingga verifikasi keaslian ijazah. 

Pelanggaran serupa juga diduga terjadi pada implementasi SE Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur relawan di atas usia 50 tahun. Kelompok ini disinyalir lolos tanpa melampirkan dokumen medis valid, seperti hasil rontgen, tes laboratorium narkoba, dan pemeriksaan klinis resmi dari Rumah Sakit Umum (RSU). 

Abainya verifikasi ini dinilai berpotensi menyalahi prosedur berat, mengingat para personel tersebut nantinya akan bersentuhan langsung dengan program gizi masyarakat. 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media kepada Korwil BGN Madina, DD, pada Sabtu (04/07/2026) terkait carut-marut perekrutan hingga persoalan teknis di lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, DD tidak memberikan respons dan memilih bungkam. 

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh beberapa Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai kepala SPPG di Kabupaten Mandailing Natal. 

Saat dikonfirmasi, salah satu SPPI di Kecamatan Panyabungan enggan memberikan penjelasan detail mengenai penerapan juknis dan edaran tersebut. 

“Terkait pengerekrutan relawan itu di tangan mitra dan dikonfirmasi kepala SPPG,” ujarnya singkat. 

Media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu mitra SPPG yang bersangkutan. Namun, mitra tersebut memberikan jawaban yang kontras dan terkesan melempar tanggung jawab. 

“Konfirmasi itu salah alamat. Secara logika, kami hanya [bertanggung jawab] kepada satgas, BPKP, dan yang terkait. Apa yang ada hubungannya dengan kami, baru bisa kami menjelaskannya. Maaf ya bapak yang terhormat,” sebut mitra tersebut melalui pesan WhatsApp. 

Sikap bungkam dari pihak Korwil BGN, SPPI, dan mitra SPPG ini memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan dalam menjalankan juknis dan regulasi yang ada. Keberadaan dan fungsi pengawasan BGN di tingkat kabupaten kini menjadi pertanyaan publik, di tengah besarnya sorotan terhadap program makan gizi gratis nasional yang menggunakan anggaran negara tersebut. (Bakti)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular