“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alat berat atau para pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum harus berani mengusut sampai ke akar jaringan PETI agar memberikan efek jera dan kepastian hukum,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Saleh juga mendesak APH mendalami dugaan keterlibatan salah satu kepala desa yang ditengarai ikut mengendalikan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Selain pidana pertambangan, SATMA AMPI mendorong penegak hukum menelusuri indikasi aliran dana ilegal untuk diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai penting jika dalam penyelidikan ditemukan bukti penyamaran aset hasil kejahatan.
Secara regulasi, pelaku PETI dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara untuk pelacakan aliran dana, APH dapat mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Saleh menegaskan, penegakan supremasi hukum dan penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan warga.
“Jangan beri ruang sedikit pun bagi PETI untuk hidup kembali. Hukum harus ditegakkan sampai ke akar, tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi,” tegasnya.
SATMA AMPI Mandailing Natal menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan demi keberlanjutan lingkungan di Mandailing Natal.***




