Tulang Bawang – Warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, meminta Kepala Kampung Sukarame, Sujito, segera menggelar rapat terbuka untuk membahas laporan hasil pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD). Selama ini, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai perolehan maupun penggunaan dana tersebut.
Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada Ketua Time Investigasi dari Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Darsani, Menyampaikan
Kami menegaskan mewakili seluruh warga meminta kepala kampung dan jajarannya bersikap terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberikan informasi terkait hasil PAD. Kami menilai hingga kini belum ada keterbukaan informasi baik dari pimpinan kampung maupun pihak pengelola dana.
“Kami tahu bahwa seluruh sumber PAD yang dikelola adalah bagian dari alokasi dana desa, yang tujuannya jelas untuk memajukan kampung dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta secara tegas kepada Bapak Sujito agar segera memaparkan hasil pengelolaan PAD tersebut. Yang kami rasakan saat ini, justru hanya pihak pengelola dan kepala kampung saja yang sejahtera dari hasil dana itu, bukan masyarakat,” ujar salah satu tokoh.
Ia juga mempertanyakan hasil dari Prasarana Pariwisata Milik Desa, Karna kami tau setiap tahun, untuk Pembangunan Rehabilitas Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa selalu dianggarkan Kepala Kampung, Artinya, perbaikan fasilitas terus dianggarkan, namun kami tidak melihat hasil nyatanya. Lalu, di mana hasil pendapatan dari usaha pariwisata milik desa tersebut?” tegasnya.
Berikut rincian potensi dan unit usaha penghasil PAD yang bersumber dari alokasi dana desa Kampung Sukarame yang diketahui masyarakat:
1. Budidaya Kolem Ikan – Unit usaha kelompok
2. Sewa Alat Prasmanan – Dikelola oleh PKK
3. Kolam Tambang Pasir – Dioperasikan oleh Karang Taruna RK 1
4. Sewa Perangkat Sound System – Dikelola oleh Sekretaris Desa
5. Kolam Renang – Dikelola oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sukarame
6. Kolam Pemancingan Ikan
7. Sewa Kios Pasar
8. Penyertaan Modal BUM Desa – Rp88.000.000 (tahun 2018)
9. Penyertaan Modal BUM Desa – Rp172.000.000 (tahun 2025)
“Kami berharap dalam waktu dekat Bapak Kepala Kampung memberikan penjelasan lengkap agar masyarakat tahu ke mana saja hasil dana itu disalurkan. Jika dalam waktu dekat tidak juga digelar, kami selaku tokoh masyarakat siap mewakili warga melapor ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, guna meminta audit menyeluruh atas pengelolaan PAD tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kampung Sukarame, Sujito, belum dapat dimintai keterangan. Pihak awak media berulang kali berusaha menemui, namun beliau sulit ditemui.
Isu ini akan terus kami pantau dan di angkat secara berkelanjutan, hingga aparat berwenang menuntaskan kasus ini dan keadilan warga dapat terwujudkan.
(Red)



