Way Kanan Lampung – Diminta kepada Kejari dan Inspektorat kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan mendalam, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AL HIKMAH I, Kecamatan. Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung
Diduga kuat oknum kepala Yayasan Pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Al-Hikmah I, Telah melakukan berbagai macam- macam penyimpangan dan Penyelewengan dalam pengelolaan anggaran BOP, PIP, serta Bos Kinerja.
Besarnya anggaran yang telah di terima oleh oknum kepala yayasan pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM Al-Hikmah I, Tahun 2025 Paket A.(.) Paket B.23 siswa dengan dana bantuan BOP sebesar Rp.33.000.000, Paket C. 54 siswa, dengan dana bantuan BOP sebesar Rp.97.200.000, dengan totol dana bantuan BOP tahun 2025 yang diterima kepala PKBM Al-Hikmah I, sebesar Rp.131.500.000(Seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) Belom tahun-tahun berikut dan sebelumnya,
Tak hanya itu, tahun 2026 Kepala PKBM AL HIKMAH Juga menerima dana bantuan operasional bos Kinerja sebesar 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah), tak hanya berhenti disitu, Belom PIP
Hasil Investigasi time media dilapangan, menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggara (BOP) tahun 2025 yang Diduga oknum kepala PKBM PKBM Al-Hikmah telah melakukan indikasi seperti
1. Siswa Fiktif,,, Diduga Mencantumkan daftar siswa yang tidak pernah ada atau tidak mengikuti pembelajaran untuk mendapatkan bantuan dana BOP.
2. Tutor/Pengajar Fiktif: Diduga Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor, Diduga Memotong gaji asli tutor yang bekerja di PKBM.
4. Pembelajaran Fiktif, Diduga Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Nota/Laporan: Diduga menggunakan nota atau kwitansi palsu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
“Menurut warga setempat PKBM Al-Hikmah I, yang sesungguhnya tidak beroperasi sebagaimana mestinya, warga tidak pernah meliat adanya kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut.
Sepanjang penelusuran time media, Kepala PKBM Al-Hikmah I, Sampai saat ini belom melakukan kegiatan apapun terkait dalam pelaksanan dana bantuan Afirmasi atau bos Kinerja tahun 2026, serta ditemukan dugaan indikasi pengelapan bantuan indonesia pintar (PIP) untuk kelengkapan terkait Dana bantuan di PKBM Al-Hikmah, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Akan diterbitkan dalam pemberitaan berikutnya.
Time media juga akan terus melakukan investigasi mendalam terkait indikasi penyalah gunaan wewenang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi pada satuan pendidikan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Al-Hikmah I,
Time media juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Dan Inspektorat kabupaten Way Kanan,untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, time awak media juga berkomitmen akan terus melakukan kontrol sosial penuh terkait dana anggaran yang sudah di kucurkan pemerintah di PKBM Al-Hikmah I, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, jika nanti ditemukan indikasi yang merugikan keuangan negara, maka segera akan dilaporkan kepada Kejari Way Kanan.
Sampai berita ini ditayangkan oknum kepala PKBM Al-Hikmah I, Tidak dapat dikonfirmasi, Berita ini akan terus di publikasikan dengan hasil perkembangan dari investigasi berikutnya, BERSAMBUNG
Time



