Way Kanan Lampung – Tidak ada henti-hentinya, Indikasi Korupsi dibidang pendidikan di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Semakin tahun semakin menjadi-jadi, Diduga kurangnya integritas pengawasan dari dinas terkait sehingga diduga oknum -oknum kepala Sekolah semakin mudah melancarkan aksi korupsi, berbagai macam Modus Operandi,
Kali ini sangat mengejutkan masyarakat dan publik aroma tersebut datang dari pendidikan anak usia dini, Kelompok Bermain (KB) Mutiara Bunda, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69969220, yang berada di Desa Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Setiap tahun dana bantuan operasional penyelengara (BOP) pada satuan pendidikan KB Mutiara Bunda sangat besar, Contoh: Pada tahun 2025 terdapat 69 jumlah siswa penerima BOP, dalam per siswa mendapatkan 1.513.000. Dengan total dana yang diterima oleh kepala sekolah sebesar Rp.104.397.000. belum tahun-tahun Sebelumnya dan Berikutnya.
Diduga kuat oknum kepala sekolah KB Mutiara Bunda sudah berjalan bertahun-tahun yang melakukan pungutan kepada siswa, dana BOP banyak di pergunakan untuk kepentingan pribadi, padahal pendidikan anak usia dini sangat – sangat perlu signifikan untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan karena anak usia dini adalah generasi muda penerus bangsa,
Namun ketika dana yang untuk meningkatkan mutu pendidikan mereka dirampok untuk dipergunakan kepentingan pribadi, bahkan ditindas dikuras di peras dengan berbagi iuran yang sering dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bagai mana nasib mereka yang akan meneruskan bangsa.
Jangan dana BOP dana bantuan bos Afirmasi sebesar 25.000.000. pada tahun 2026 ini diduga masuk kantong pribadi, Pasalnya menurut keterangan dari salah satu bunda Paud yang berada di Kecamatan Pakuan Ratu, sejak dana bos Afirmasi diterima oknum kepala sekolah yang akrap disapa AMIRUDIN, sampai saat ini tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan, Keterangan tersebut sudah jelas bahwa dana tersebut setelah dicairkan masuk kantong pribadi untuk dipergunakan kepentingan pribadi.
Diduga kuat oknum kepala sekolah KB Mutiara Bunda telah melakukan modus operandi seperti
1. SPJ Fiktif: Membuat dan menyusun dengan Rapih mungkin, Agar Laporan realisasi terlihat seakan-akan semua anggaran sudah tersalurkan sesuai dengan juknis,
2. Pembayaran guru honor Fiktif: Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor: Memotong paksa gaji asli para honorer yang benar-benar mengajar.
4. Pembelajaran Fiktif: Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Nota dan Laporan: Menggunakan nota atau kwitansi palsu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
6. Rekayasa Daftar Hadir: Melaporkan kegiatan beserta daftar hadir yang direkayasa, atau mencatatkan pengajar yang tidak pernah datang mengajar.
7. Manipulasi Data Siswa (Mark-up): Menggelembungkan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mendapatkan alokasi dana yang jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya.
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
“Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di KB Mutiara Bunda tidak disalah gunakan
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah KB Mutiara Bunda tidak dapat dikonfigurasi, Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan, yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum dengan meng Audit menyeluruh
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 2 x 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait, Hak jawab dan koreksi akan diterbitkan kembali sebagai perimbangan pemberitaan
Time




