Mandailing Natal — Bendahara Satma AMPI Mandailing Natal (Madina), Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki kematian seorang warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu. Korban diduga meninggal saat bekerja di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Panabari.
Muhammad Saleh menilai ada sejumlah pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka. Hal itu meliputi penyebab pasti kematian korban, lokasi kejadian, proses penanganan jenazah, hingga alasan pemakaman di wilayah Pasaman Barat.
“Jika benar ada pekerja tambang meninggal di kawasan yang diduga PETI, persoalan ini tidak boleh selesai begitu saja setelah pemakaman. Negara harus memastikan penyebab kematian korban, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Saleh, informasi bahwa korban meninggal akibat tertimpa material longsor harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak.
Saleh mempertanyakan langkah hukum yang telah diambil, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis, hingga penyelidikan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Jika murni kecelakaan kerja atau longsor, buktikan secara terang benderang. Jangan sampai keluarga korban hanya menerima cerita tanpa mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Ia juga meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait pemindahan jenazah lintas provinsi dari wilayah Madina/Tapanuli Selatan menuju Pasaman Barat. Menurutnya, prosedur tersebut penting dipastikan keabsahannya demi keterbukaan informasi publik.
Selain penyebab kematian, Satma AMPI Madina mendesak aparat mengusut dugaan adanya pemodal yang mengeruk keuntungan dari aktivitas PETI di Panabari.
Saleh menyebut, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu—termasuk isu keterkaitan seorang kepala desa dan keluarganya dalam aktivitas pertambangan serta pengolahan emas—harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Karena itu, periksa, telusuri aliran dana, cek lokasi pengolahan emas, serta izin usahanya untuk memastikan siapa pemodal di belakangnya,” tegas Saleh.
Saleh mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan, maka ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan. Unsur kelalaian yang menyebabkan kematian juga dapat dijerat dengan pasal KUHP, serta penelusuran aliran dana melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Aparat jangan hanya mengejar pekerja lapangan yang mencari nafkah. Telusuri sampai ke pemodal, pengendali, pengolah, hingga penampung hasilnya berdasarkan bukti hukum,” kata Saleh.
Ia pun meminta Polres Tapanuli Selatan, Polres Mandailing Natal, dan Polda Sumatera Utara berkoordinasi jika lokasi kejadian berada di wilayah batas administratif yang bersinggungan.
Saleh menegaskan bahwa Satma AMPI Madina tidak berniat menghakimi pihak mana pun. Namun, kematian seorang pekerja di lokasi yang diduga ilegal merupakan persoalan serius.
“Nyawa manusia lebih berharga dari emas. Pihak keluarga yang kehilangan berhak mendapatkan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Ia berharap aparat kepolisian membuka perkembangan penanganan kasus ini secara proporsional kepada publik. “Kami meminta proses hukum dilakukan secara terang, objektif, dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan kematian ini menjadi misteri,” pungkasnya. ***




