BATAM, garisdata.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menjadi anggota organisasi masyarakat. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga netralitas dan etika sebagai abdi negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Kota Batam,”Jeki Harius, saat memberikan pembekalan kepada kader DPD Komando HAM Batam,Selasa (11/8/2026).
Jeki menambahkan jika ada yang mengatakan PNS tidak boleh ikut organisasi masyarakat,itu sudah masuk ke pelanggaran Hak Asasi ,kenapa karena sebagai warga negara juga mempunyai hak untuk berkumpul,berserikat dan jika ada larangan tunjukan dasar hukumnya.
“ASN itu juga warga negara. Boleh ikut ormas. Bahkan bagus kalau ikut ormas yang bergerak di bidang sosial dan hukum seperti Komando HAM. Asal jangan ikut partai politik dan tetap netral,” ujar Jeki Harius.
Jeki menegaskan, ASN juga boleh bergabung di “Bidang Hukum” dalam sebuah ormas. Perannya bisa sebagai edukator hukum, paralegal, mediator, hingga pendamping masyarakat yang mencari keadilan.
“Tapi ada 3 syarat: pertama, kegiatan dilakukan di luar jam kerja. Kedua, tidak membawa nama instansi dan atribut ASN saat kegiatan. Ketiga, tidak ada benturan kepentingan dengan tugas kedinasan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ASN yang berprofesi sebagai guru, nakes, atau staf Pemko bisa menjadi relawan hukum di Komando HAM untuk membantu warga yang kurang mampu memahami prosedur hukum.
Ajak Jaga Marwah ASN dan Ormas
Jeki juga mengingatkan agar anggota ASN yang bergabung di ormas tetap menjaga nama baik instansi dan organisasi.
“Kita ingin menunjukkan bahwa ASN dan Ormas bisa bersinergi untuk masyarakat. Berani boleh, tapi harus beretika. Netral di kantor, berdedikasi di masyarakat,” tutupnya.
DPD Komando HAM Batam sendiri membuka pintu seluas-luasnya bagi ASN yang ingin berkontribusi di bidang sosial, hukum, perlindungan perempuan dan anak, tanpa meninggalkan kewajiban sebagai abdi negara.
(Red)




