MANDAILING NATAL,GarisData.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton menuju SDN 364 di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memicu polemik. Infrastruktur dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut diduga kuat terindikasi menyimpang. Fisik proyek terpantau baru mulai dikerjakan awal Mei 2026 dan kini kondisinya terhenti hingga terlihat terbengkalai.
‎
Pantauan di lapangan menunjukkan pengerjaan jalan tersebut baru menyentuh tahap pondasi sebelah sepanjang beberapa puluhan meter. Sisa kerangka bangunan belum dapat difungsikan secara optimal oleh para siswa sekolah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait adanya potensi kerugian keuangan negara pada akses vital pendidikan itu.
‎
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan, Ahmad Rifdi, membenarkan sumber anggaran proyek berasal dari DD TA 2025. Terkait isu kendala administrasi lahan tak berhibah resmi, Rifdi mengklarifikasi bahwa pemilik tanah sudah memberi izin lisan. Pemilik lahan bahkan bersedia membantu menumbangkan pohon kelapa saat proses pengerjaan awal berlangsung.
‎
“Terkait administrasi surat hibah tertulis saya kurang tahu, tetapi saya dengar langsung pemilik tanah memberikan izin,” ujar Ahmad Rifdi via WhatsApp.
‎
BPD menegaskan fungsi pengawasan telah berjalan maksimal dengan meminta klarifikasi berkala kepada pihak pemerintah desa. Namun, upaya komunikasi lanjutan kini menemui jalan buntu setelah kepala desa resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mantan kades sebelumnya sempat mengklaim tidak ada kendala teknik sebelum akhirnya hilang kontak.
‎
Demi menjaga keberimbangan berita dan akuntabilitas publik, redaksi telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Inspektur Inspektorat Madina, Munawar SH. Dua poin krusial yang dipertanyakan oleh redaksi yaitu:
‎
‎ 1.Perluasan Audit Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat untuk mencakup proyek mangkrak TA 2025 tersebut.
‎
‎ 2.Langkah konkret Inspektorat mendesak pengembalian kerugian negara TA 2024 selama masa penonaktifan kades.
‎
Inspektur Inspektorat Madina tidak memberikan jawaban hingga batas waktu penayangan berita ini dilakukan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi diabaikan selama lebih dari 3 jam tanpa ada respons resmi.
‎
Penyebab pasti mandeknya proyek infrastruktur ini masih belum dapat dipastikan secara hukum. Hambatan belum diketahui bersumber dari masalah teknis lapangan, keterlambatan pencairan anggaran, dokumen administrasi, atau indikasi korupsi. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
‎
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal segera turun ke lokasi Desa Panggautan melakukan verifikasi. Pemerintah desa setempat juga diharapkan segera memberi klarifikasi objektif dan melanjutkan pengerjaan fisik jalan. Langkah tersebut mendesak dilakukan demi menjamin tidak adanya dugaan korupsi dan kerugian negara. (Red)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA



