Tulang Bawang – Dewan Pimpinan Pusat, Komisi Pembela Hukum Dan Hak Asazi Manusia (Kp.Kum-Ham) Riswan Mura akan segera melaporkan oknum kepala kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang, atas dugaan melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang Terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi PAD Kampung Sukarame.
Dewan Pimpinan Pusat, Komisi Pembela Hukum Dan Hak Asazi Manusia (Kp.Kum-Ham) Riswan Mura mengatakan saat ditemui awak media dikantornya mengatakan
“Jika memang benar atas apa yang disampaikan tokoh masyarakat sesuai dengan rekaman, dan siap bersaksi di pengadilan, maka saya akan segera melaporkan kepala kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang kepada Kejari Tulang bawang,”Ungkapnya
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan desa, Pendapatan Asli Desa (PAD) adalah pendapatan yang
diperoleh desa dari sumber-sumber internal desa. PAD adalah salah satu elemen krusial dalam pendanaan pembangunan desa dan dapat dimanfaatkan untuk mendanai aktivitas
pembangunan serta layanan masyarakat di desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi sumber daya yang ada di desa yang belum dikelola dengan baik oleh pihak desa sendiri. PAD sangat penting bagi desa karena dapat meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola keuangan dan pembangunan. Dengan memiliki PAD yang memadai, desa dapat lebih efektif dalam melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Karna PAD adalah mutlak hasil pendapatan desa, yang dipergunakan untuk keperluan desa tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, Kalau saya mendengarkan tutur dari tokoh masyarakat melalui rekaman video, Dana hasil PAD tersebut hanya menguntungkan kepala kampung dan pihak pengelola, ini tindakan yang melanggar aturan dan ketentuan kementrian desa, tambahnya
Dewan Pimpinan Pusat, Komisi Pembela Hukum Dan Hak Asazi Manusia (Kp.Kum-Ham) Riswan Mura juga berkomitmen akan mengawal kakus ini sampai tuntas,
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala kampung Sukarame Sujito tidak dapat dikonfirmasi, berita ini akan terus di kembangkan sampai APH menuntaskan kasus ini sampai dengan tuntas
Red



