Mandailing Natal | garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar di Kecamatan Siabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di samping Pondok Warkop Guntung, Jalan Aek Guntung, Lorong VI, Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, atas arahan Kasat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari tangan terduga, polisi menyita satu klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu bungkus nasi berwarna cokelat yang berisi diduga ganja dengan berat bruto 0,14 gram, serta uang tunai sebesar Rp10.000 yang diduga merupakan upah sebagai kurir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MR, petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak lama berselang, seorang pria berinisial KDF datang ke lokasi. Berdasarkan keterangan MR, KDF diduga merupakan pengedar narkotika.
Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap KDF. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 13 klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,0 gram, satu bungkus plastik hitam berisi diduga ganja dengan berat bruto 141,5 gram, satu kotak rokok Marlboro Kuning Emas, lima plastik klip kecil transparan kosong, tiga plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, satu ember warna oranye, serta satu celana jeans warna biru.
Seluruh proses penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Kepala Desa Huraba II bersama perangkat desa serta personel Polsek Siabu. Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di atas kedua terduga pelaku.
Polres Mandailing Natal menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(*)




