Garisdata.com| ASAHAN — Tim Khusus Anti Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Dipimpin Kanit Paminal Polres Asahan IPDA Kameda S, SH, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Simpang Sawal, Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sabtu malam (09/05/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di depan sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan yang bergerak berdasarkan Sprint Kapolres Asahan Nomor : Sprint/713/IV/PAM.3.3/2026 tanggal 29 April 2026 langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di teras rumah dekat pot bunga. Menyadari kedatangan petugas, pria tersebut langsung melarikan diri sambil membuang sebuah benda ke dalam pot bunga.
Timsus Anti Narkoba Polres Asahan segera melakukan pengejaran hingga masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ABB (23), warga Simpang Sawal Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,79 gram, uang tunai Rp5.000, sebungkus plastik klip kosong, serta satu buah pipet yang digunakan sebagai sekop.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menegaskan bahwa Polres Asahan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (SN)



