Mandailing Natal | Garisdata.com – Tiga orang warga meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di aliran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (17/9/2026).
Ketiga korban masing-masing berinisial R (46), I (56), dan S (47). Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan yang dikenal dengan Lubuk Subong, Desa Sipapaga.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Mandailing Natal, kejadian bermula saat seorang warga bernama Nasran hendak pergi ke kebun sekitar pukul 09.00 WIB. Saat melintas di lokasi, ia melihat ketiga korban sedang melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batang Gadis.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Nasran kembali mendatangi lokasi dan masih melihat ketiga korban melakukan aktivitas penambangan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, Nasran mendengar suara gemuruh dari arah lokasi penambangan. Ia kemudian bergegas menuju lokasi dan mendapati tebing sungai runtuh hingga material longsoran menimbun ketiga korban.
Nasran selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Warga kemudian melakukan pencarian dan proses evakuasi terhadap para korban.
Upaya pencarian berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga korban akhirnya berhasil ditemukan dan selanjutnya dievakuasi untuk dibawa ke rumah duka.
Keluarga Tak Ingin Otopsi
Pasca kejadian, personel Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal, mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa.
Pihak keluarga korban kemudian membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak menginginkan dilakukan otopsi terhadap jenazah serta tidak melanjutkan perkara tersebut melalui proses hukum.
Polres Imbau Warga Tidak Lakukan Penambangan Tanpa Izin
Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi, khususnya apabila dilakukan di kawasan aliran sungai maupun daerah dengan kondisi tebing yang rawan longsor.
Polres Mandailing Natal yang tergabung dalam Satgas PETI terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan ketentuan hukum, tetapi juga mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas penambangan tanpa izin, terutama di sekitar aliran sungai dan tebing, memiliki risiko keselamatan yang sangat serius.
(TIM/HMP)




