Anambas, garisdata.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengaku mengalami gangguan kesehatan berat yang diduga akibat kesalahan pemberian obat saat menjalani perawatan di rumah sakit tempatnya bekerja. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan menuntut penyelesaian yang adil.
Kepada awak media di Batam, Kamis (2/7/2026), Adran menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya digigit ular dan mendapatkan perawatan awal di RSUD Palmatak. Setelah kondisinya membaik, dokter menyarankan konsultasi ke spesialis penyakit dalam yang kemudian menuliskan resep obat berbentuk tablet.
“Namun yang saya terima justru obat injeksi yang diberikan perawat lewat infus, padahal di resep tertulis obat tablet,” ujar Adran.
Sejak pemberian obat tersebut, kondisi kesehatannya terus menurun hingga harus dirujuk dan menjalani pengobatan lanjutan di RS Awal Bros Batam. Biaya pengobatan, perjalanan pulang-pergi Anambas–Batam, serta kebutuhan lain membebani ekonomi keluarga.
“Pihak rumah sakit pernah bantu Rp1,5 juta, tapi jumlah itu belum sebanding dengan biaya yang sudah kami keluarkan,” tambahnya.
Keluarga juga mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan perawat yang diduga terkait, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan. Adran pun telah menyampaikan laporan ke Polsek Palmatak agar peristiwa diproses secara hukum. “Saya memiliki bukti dan sudah berkoordinasi dengan dokter terkait dugaan kesalahan ini,” tegasnya.
Kronologi Versi Keluarga
Istri Adran menceritakan bahwa setelah penanganan dokter spesialis bedah yang menyatakan pasien boleh pulang jika kondisinya stabil, penanganan beralih ke dokter jaga penyakit dalam. Sekitar pukul 00.00 WIB, perawat memberikan obat injeksi lewat infus.
“Tidak lama kemudian suami saya sesak napas, jantung berdebar kencang, lalu tak sadarkan diri. Saya panggil perawat, namun respons lambat. Dokter dan perawat tampak panik, dan suami saya berada dalam kondisi kritis sekitar satu jam sebelum penanganan lanjutan datang,” ungkapnya.
Kemudian pasien dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU). Keluarga menduga kesalahan terjadi saat pengambilan obat: resep seharusnya obat tablet, namun yang diambil dan diberikan adalah Salbutamol bentuk injeksi tanpa konfirmasi ulang ke dokter.
Kini Adran mengalami gangguan gerak, sulit buang air besar, gangguan tidur, nyeri pinggang, hingga kaki kebas. Ia tidak lagi bisa bekerja, padahal merupakan tulang punggung keluarga. Sebelum berangkat ke Batam, Direktur RSUD Palmatak beserta staf dikunjungi rumah dan berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, namun janji tersebut tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.
Status Laporan & Sikap Redaksi
Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Taufik, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima namun saat ini masih berstatus pengaduan dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). “Kasus masih dalam tahap penelitian awal,” ujarnya singkat.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pelapor dan keluarga. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka seluas-luasnya ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RSUD Palmatak, perawat, maupun pihak lain yang disebut dalam berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga berupaya meminta tanggapan resmi pihak rumah sakit guna kelengkapan informasi, ( Hendra)
Sumber : bintangjaringaninfo.com




