Medan | Garisdata.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perbukitan Kilometer 2 (KM 2), Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam orasinya, massa JMI menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga masih berlangsung. Menurut mereka, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara.
Selain persoalan pertambangan ilegal, JMI juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar lokasi pertambangan. Massa meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memfasilitasi peredaran narkotika di kawasan tambang.
Ketua Umum JMI, Ahmad Ridwan Dalimunte, menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana.
Dalam tuntutannya, JMI mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Hanafi Lubis terkait dugaan kepemilikan maupun pengendalian aktivitas PETI di KM 2 Hutabargot. Selain itu, mereka juga meminta aparat mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Mandailing Natal apabila ditemukan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari personel kepolisian. Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumut menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan Jaringan Mahasiswa Indonesia. Seluruh poin tuntutan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam aksi ini,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumut.
JMI berharap komitmen tersebut dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan tindak pidana lainnya di Kabupaten Mandailing Natal. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Hanafi Lubis terkait tuntutan yang disampaikan JMI dalam aksi tersebut.
(TIM)




