Garisdata.com | Mandailing Natal– Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan keterlibatan Kepala Desa Lubuk Samboa dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memicu reaksi keras dari publik. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas polemik ini.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Mandailing Natal, Muhammad Saleh.
“Masyarakat berhak tahu ke mana Dana Desa digunakan dan siapa aktor di balik dugaan aktivitas PETI. Jika bersih buktikan, jika salah jangan dilindungi,” tegas Saleh kepada media.
Berikut adalah empat tuntutan dan poin utama yang ditegaskan oleh Satma Ampi Madina:
- Audit Segera dari Inspektorat: Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta tidak menunggu polemik membesar. Mereka didesak segera turun ke lapangan untuk mengaudit Dana Desa Lubuk Samboa dan mengumumkan hasilnya secara transparan.
- Tindak Tegas Aktor Intelektual Tambang Ilegal: Saleh meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja kecil di lapangan. Polisi harus berani mengusut pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas PETI tersebut.
- Jabatan Bukan Tameng Hukum: Jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang menuntut akuntabilitas tinggi. Jabatan tidak boleh dijadikan kartu bebas hukum untuk menghindari pemeriksaan.
- Kepastian Hukum yang Adil: Pemeriksaan harus berjalan profesional. Jika kepala desa terbukti bersalah wajib diproses hukum, namun jika tidak bersalah, nama baiknya harus segera dipulihkan.
Di akhir pernyataannya, Saleh menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan sepihak. Ini adalah dorongan agar hukum bekerja secara adil dan profesional tanpa tebang pilih.
Satma Ampi Madina berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapat penyelesaian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Lubuk Samboa dan pihak Inspektorat Mandailing Natal untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi resmi).***




