BerandaBeritaSat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Ganja
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Ganja

Garisdata.com| Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang di komandoi AKP Irwanta Sembiring SH. MH, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja, di Jalan Sumber Jaya satu (1), Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Pelaku berinisial JGMS (19) warga Lingkungan Sipahutar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Senin (11/05/2026) sore, sekitar pukul 17:30.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bawa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yg diduga sebagai pengedar ganja di di Jalan Sumber Jaya 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 11 Mei 2026 sore sekira pukul 17.30 WIB petugas dari sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku JGMS sedang berdiri dipinggir jalan.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 23.47 gram ditemukan di atas meja batu yang sebelum nya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku JGMS, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 bungkus dibalut plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri dan 2 kertas tiktak ditemukan dari kantong celana belakang kantong sebelah kanan.

Diinterogasi pelaku JGMS mengaku barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki-laki inisial S di Jalan Bahkora. Adanya pengakuan itu petugas melakukan pengembanga tetapi laki laki inisial S tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku JGMS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Sampai saat ini pelaku JGMS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/ atau pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular