Garisdata.com. Karo – Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya KUHAP sebagai landasan yang lebih modern dan berkeadilan.
KUHAP tidak hanya dipandang sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat sipil.
Selain itu, KUHAP juga memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Dengan prinsip profesional, proporsional, dan berkeadilan, aparat diharapkan mampu menegakkan hukum secara tegas tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks R Nainggolan,S.T., yang menegaskan bahwa KUHAP menjadi semangat baru bagi Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di tengah masyarakat.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan tercipta sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak. (SN)


