Seorang Residivis Kambuhan Yang Belum Lama Bebas, Sudah Diringkus Polisi Kembali
Garisdata.com. MEDAN – Seorang residivis narkoba jenis sabu-sabu kembali masuk sel tahanan setelah ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka berinisial MK (44) disergap petugas tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/26) kemarin.
Dari tangan residivis kambuhan ini, petugas menyita barang bukti sabu dalam bungkusan besar. Petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar seberat 7,04 gram.
Saat ditangkap, MK sempat melawan dam meronta-ronta sehingga pelaku terpaksa digendong petugas.
“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2024. Pelaku biasanya mengedarkan narkoba di sekitaran rumahnya,” papar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (29/4/26).
Ditambahkan Rafli, usai bebas dari penjara, pelaku kembali jadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan.
Setiap gram sabu yang terjual kata Rafli, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 Ribu.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, masih memburu jaringan pelaku yang lain, terutama pemasoknya.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH. (SN)


