Kamis, April 16, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaPropam Mabes Polri Turun ke Madina, Senpi Personel Diperiksa Ketat
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Propam Mabes Polri Turun ke Madina, Senpi Personel Diperiksa Ketat

Mandailing Natal | Garisdata.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Slog Mabes Polri melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) organik di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Madina itu dipimpin oleh Ketua Tim A Mabes Polri, Kombes Pol Herry Affandi, S.I.K., M.M., dan didampingi Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Slog Mabes Polri AKBP Teguh, perwakilan Div Propam Mabes Polri IPTU Novri, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina. Seluruh personel juga terlibat aktif dalam proses pemeriksaan, mulai dari pengecekan administrasi, kondisi fisik senjata api, hingga kelayakan personel pemegang senpi.
Dalam arahannya, Kombes Pol Herry Affandi menegaskan bahwa kesadaran individu menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap anggota Polri, kata dia, memikul tanggung jawab besar tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.
“Senjata api merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri. Penggunaannya harus tepat, yakni untuk menjaga keamanan serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan dan pengawasan secara berkala guna memastikan kelayakan penggunaan senpi, baik dari sisi teknis maupun kesiapan personel. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan anggota sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait penerapan prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum kondisi senjata api maupun kesiapan personel di jajaran Polres Madina dinyatakan dalam keadaan baik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(TIM /HPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!