Garisdata.com| ASAHAN — Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Dusun IV Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Minggu (10/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah bengkel sepeda motor di Dusun IV Desa Suka Makmur kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bandar Pasir Mandoge IPTU Erlyanto, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA P. Sinurat, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria menuju bagian belakang bengkel yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba. Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama EAM (46).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “Kumis” yang berdomisili di wilayah Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Asahan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (SN)



