Mandailing Natal | Garisdata.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengamankan tiga pria berinisial AR, FR, dan RD terkait penemuan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 gram di Loket Travel TKJ, Kecamatan Natal, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,99 gram serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kasus ini bermula ketika FR diduga memesan sabu kepada seorang pria berinisial DD, yang disebut sebagai warga Medan dan hingga kini belum tertangkap.
Pada Selasa (6/10/2026), DD diduga mengirimkan paket yang dibungkus menggunakan kardus kecil melalui Travel TKJ dari Medan menuju loket travel di Kecamatan Natal.
Dua hari berikutnya, tepatnya Rabu (7/10/2026) dan Kamis (8/10/2026), FR disebut mengajak AR mendatangi Loket TKJ untuk mengambil paket tersebut. Namun, saat itu petugas loket menyampaikan bahwa paket kiriman dari Medan belum tiba.
AR Ambil Paket, RD Ikut Diamankan
Perkembangan kasus berlanjut pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, AR bertemu dengan RD di Pelabuhan Setia Karya. AR kemudian meminta RD mengantarnya menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke bank.
Dalam perjalanan, AR meminta RD singgah di Loket TKJ Natal. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dalam penyelidikan, RD disebut tidak mengetahui maksud AR mendatangi loket tersebut.
Setelah AR mengambil paket yang dimaksud, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Madina langsung melakukan pengamanan. AR diamankan bersama paket tersebut, sedangkan RD yang berada di lokasi turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, FR diduga memiliki keterkaitan dengan pemesanan paket tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, sabu itu diduga dipesan untuk digunakan bersama AR.
Hasil Tes Urine Ketiganya Positif Metamfetamin
Ketiga pria tersebut selanjutnya menjalani tes urine di RSUD Panyabungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam informasi kasus ini, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Madina dari masyarakat, FR alias P disebut telah meresahkan warga terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Natal. Informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul paket, peran masing-masing pihak, serta keberadaan DD yang disebut mengirimkan paket dari Medan.
Ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TIM/HL)




