GARISDATA.COM | PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau menuntut transparansi penuh terkait tata kelola keuangan di PT Riau Petroleum. Kelompok pemuda ini menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun, serta sejumlah pengadaan aset yang dinilai janggal.
Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., menegaskan bahwa Direktur PT Riau Petroleum harus bertanggung jawab penuh sebagai pimpinan eksekutif. Publik berhak mengetahui dasar keputusan investasi, mekanisme pengadaan, hingga sistem pengawasan internal perusahaan.
“Direktur PT Riau Petroleum tidak boleh berlindung di balik jabatan saat publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan. Kami meminta penjelasan berbasis dokumen dan audit independen,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Ali menambahkan, GMPR tidak berniat menghakimi sepihak, melainkan menuntut akuntabilitas. “Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Secara rinci, DPP GMPR Riau menggarisbawahi tiga persoalan utama yang harus segera diklarifikasi:
- Mekanisme Pengadaan Rig: Pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar perlu diuji secara independen. Pemeriksaan berkisar pada mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, spesifikasi teknis, hingga izin persetujuan investasi untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara.
- Aliran Dana PI Blok Rokan: Pengelolaan dana PI senilai Rp3,5 triliun harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kejelasan sumber dan tujuan transaksi dana sekitar Rp551 miliar. GMPR juga mempertanyakan aspek hukum dan potensi konflik kepentingan terkait keputusan menempatkan dana tersebut di bank swasta.
- Alokasi CSR dan Sponsorship: Penggunaan dana sosial dinilai perlu diuji validitasnya. Hal ini mencakup alokasi Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta rupiah untuk ajang motocross, serta Rp483 juta untuk kegiatan Pacu Jalur agar dipastikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Guna menyikapi persoalan tersebut, DPP GMPR Riau mengeluarkan enam poin desakan resmi:
- Mendesak Direktur PT Riau Petroleum segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai dana PI, pengadaan rig, penempatan dana di bank swasta, serta penggunaan anggaran CSR/sponsorship.
- Meminta Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara objektif, bukan sekadar bersandar pada klarifikasi internal perusahaan.
- Mendorong Kejaksaan Tinggi Riau untuk proaktif menindaklanjuti indikasi dugaan tindak pidana ini dengan menelusuri alat bukti, aliran dana, serta pihak-pihak pengambil keputusan.
- Menuntut Audit Investigatif Independen terhadap seluruh dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan persetujuan investasi pada transaksi yang dipersoalkan.
- Mendesak PT Riau Petroleum membuka informasi publik, termasuk laporan keuangan periode 2023–2025 serta dokumen pengadaan rig, sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan negara.
- Meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih.
GMPR Riau menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa selesai hanya dengan bantahan atau pernyataan normatif. Kekayaan migas di Riau harus dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan tidak boleh kebal dari pengawasan publik.(MP)




