Mandailing Natal | Garisdata.com — Personel Polsek Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengamankan seorang laki-laki berinisial AP yang diduga membawa narkotika jenis ganja sebanyak 17 bal. Sementara itu, seorang pria lain yang diduga merupakan rekannya berhasil melarikan diri ke arah Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan sepeda motor berwarna hitam, Rabu (14/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin bersama personel langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai membawa barang terlarang tersebut.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan AP. Dari hasil penindakan, polisi menemukan 17 bal ganja yang disebut melekat pada tubuh terduga pelaku.
Sementara itu, seorang laki-laki berinisial P yang disebut sebagai rekan AP melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Fino ke arah Sumatera Barat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, keduanya diduga membawa narkotika jenis ganja secara bersamaan saat kejadian.
Setelah diamankan, AP beserta barang bukti berupa 17 bal yang diduga narkotika jenis ganja kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
“Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk gencar dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal,” demikian keterangan yang disampaikan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pria berinisial P yang melarikan diri maupun perkembangan upaya pencariannya.
(TIM/HL)




