Mandailing Natal | Garisdata.com – Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batang Gadis, Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan. Pasalnya, pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih diduga menerapkan sistem penumpukan terbuka atau open dumping, sementara pembakaran sampah secara terbuka juga dilaporkan masih terjadi.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani karena pengelolaan sampah memiliki ketentuan dan standar yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam UU tersebut, ketentuan mengenai sanksi pidana antara lain tercantum dalam Pasal 40 ayat (1), yang mengatur bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria hingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun, penerapan sanksi pidana tentunya harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran, proses pemeriksaan, serta kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Madina Siapkan Penataan TPA
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan pembenahan pengelolaan TPA Batang Gadis.
Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Madina, Birul Walidain, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah merencanakan sejumlah langkah, mulai dari pengadaan alat berat hingga penambahan armada pengangkut sampah.
“Pemda Madina telah merencanakan pengalokasian anggaran berupa pengadaan alat berat dan penambahan unit armada pengangkut sampah pada P-APBD 2026 ini,” ujar Birul, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan sampah sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan di TPA Batang Gadis.
Selain pengadaan sarana dan prasarana, DLHK Madina juga telah berkoordinasi dengan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Utara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan rencana penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Untuk penataan TPA Batang Gadis, Dinas LHK Madina telah berkoordinasi dengan BPBPK Sumut untuk penyusunan DED TPST, sehingga ke depan tidak lagi ada open dumping,” jelas Birul.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan langkah tersebut sehingga pengelolaan sampah di TPA Batang Gadis dapat dilakukan sesuai standar pengelolaan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
(TIM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




