PANYABUNGAN – Narapidana atas nama Rahmat Hidayat resmi menjalani sisa masa pembinaannya di Lapas Kelas IIB Panyabungan (Sipaga-paga) setelah permohonan mutasinya disetujui. Keputusan pemindahan dari Lapas Kotanopan ini disambut baik oleh pihak keluarga karena pertimbangan aksesibilitas.
Keluarga warga binaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara serta pihak Lapas Kotanopan atas dikabulkannya permohonan tersebut.
Pemindahan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, terutama untuk memudahkan pihak keluarga dalam melakukan kunjungan rutin serta memantau kondisi kesehatan Rahmat.
Kurniawan, adik kandung Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa lokasi Lapas Sipaga-paga jauh lebih efisien dijangkau dari kediaman mereka di Malintang Julu, Kecamatan Bukit Malintang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kakanwil Sumut dan Kalapas Kotanopan. Dengan kepindahan ini, biaya transportasi dan waktu tempuh kami jadi jauh lebih ringan,” ujar Kurniawan saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).
Selain faktor jarak, keluarga juga mengapresiasi transparansi dan pelayanan birokrasi di lingkungan Kemenkumham Sumut yang dinilai memperhatikan hak-hak warga binaan.
“Kami berharap Rahmat bisa menjalani sisa masa pembinaannya dengan tenang dan tetap sehat di lingkungan yang baru,” tambah Kurniawan.
Pemindahan antar-lapas atau mutasi warga binaan memang dimungkinkan dalam regulasi pemasyarakatan, selama memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk untuk tujuan pembinaan dan mendekatkan warga binaan dengan keluarga guna mendukung proses reintegrasi sosial.



