Sabtu, Mei 9, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaLapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Menjadi Sorotan Publik Serta Awak Media
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Menjadi Sorotan Publik Serta Awak Media

Garisdata.com. Simalungun – Publik mencurigai di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar adanya praktik transaksi narkoba, bebasnya pemakaian Handphone, serta tindak pidana penipuan (Lodes), yang di lakukan para Warga Binaan, karena lemahnya pengawasan keamanan di Lapas.

Ironisnya, di tengah derasnya kritik publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lapas, pihak Lapas justru menggelar kegiatan bertajuk “Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, tanpa melibatkan Media yg memberitakan terkait hal hal tersebut.

Langkah tersebut memantik tanda tanya besar.
“Kalau benar serius ingin bersih-bersih lapas, kenapa media yang kritis justru dijauhkan?”
Pertanyaan itu kini ramai diperbincangkan publik. Sebab, media yang aktif memberitakan dugaan persoalan di dalam lapas justru seperti dianggap “musuh”, bukan mitra kontrol sosial.

Berdasarkan surat undangan tertanggal 7 Mei 2026 yang beredar, pihak lapas mengundang sejumlah pihak dalam agenda apel bersama, razia gabungan blok hunian, tes urine petugas dan warga binaan, penyuluhan bahaya narkoba hingga konferensi pers.
Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Lapas, Pujiono Slamet.

Namun publik menilai kegiatan itu menjadi kontradiktif ketika media yang sebelumnya menyoroti dugaan bobroknya pengawasan lapas malah tidak dilibatkan.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa agenda tersebut lebih condong menjadi panggung pencitraan dibanding bentuk keterbukaan yang sesungguhnya.

Diduga Anti Kritik, KPLP Jadi Sorotan
Sikap dugaan pemblokiran nomor wartawan dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Sebab, media sebelumnya disebut telah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam lapas.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, akses komunikasi justru diduga ditutup.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk sikap anti kritik yang tidak pantas dipertontonkan oleh institusi negara.

Padahal, pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin fungsi kontrol sosial, termasuk hak wartawan mencari informasi, meminta konfirmasi, dan menyampaikan kritik kepada publik.

Publik Curiga Ada yang Disembunyikan
Tidak sedikit masyarakat mulai bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik sikap tertutup tersebut.
Sebab semakin media kritis dijauhkan, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius yang sedang coba ditutupi.

Apalagi isu dugaan peredaran narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan dari dalam lapas bukan persoalan kecil. Itu menyangkut kredibilitas pengawasan serta integritas petugas pemasyarakatan.
Publik kini berharap Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara turun tangan melakukan evaluasi serius terhadap jajaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, termasuk dugaan pembungkaman komunikasi terhadap media.

Masyarakat juga meminta agar pemberantasan narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas tidak berhenti pada seremoni apel dan konferensi pers semata, tetapi dibuktikan lewat tindakan nyata, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Sampai berita ini diterbitkan, Jum’at (08/05/2026), Kami mencoba menghubungi Kalapas, Pujiono Selamet, melalui sambungan seluler, tetapi tidak ada respon atau tanggapannya sama sekali. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!