Rabu, April 29, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaKetua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung Meminta Kepada...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung Meminta Kepada APH Usut Tuntas Atas Kasus Ketua Forum PKBM Tulangbawang

TULANG BAWANG – Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Harapan, Astuti, dikabarkan bakal menjadi target bidikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Langkah ini menyusul munculnya sejumlah dugaan penyimpangan yang bernuansa korupsi.

Dikutip dari media bhayangkaranews24.id, Senin (28/7/2025), PKBM yang beralamat di Jalan Ethanol, RT 02 RW 02, Dusun Warga Makmur Jaya, Desa Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ini diduga terlibat sejumlah praktik mencurigakan.

Di antaranya dugaan penggelembungan data siswa, adanya siswa fiktif, hingga kewajiban penyetoran dana sebesar 24 persen. Bahkan, isu mengenai dugaan PKBM fiktif juga mulai mencuat ke permukaan.

“Astuti adalah orang penting, dia merupakan Ketua Forum PKBM. Jadi setiap pencairan dana, Astuti mewajibkan semua Ketua PKBM se-Kabupaten Tulang Bawang menyetor 12 persen. Total dalam setahun mencapai 24 persen, sehingga ratusan juta rupiah masuk kepadanya. Uang tersebut dipergunakan dan mengalir ke mana hanya Astuti yang tahu, maka kami minta dia segera diperiksa,” ungkap salah satu pihak.

Menurut keterangan bernama Joni, selain Astuti, Sekretaris dan Bendahara Forum PKBM juga harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan agar berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dapat terungkap secara jelas dan tuntas.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Riswan Mura, angkat bicara. Menurutnya, ketika isu ini beredar, seharusnya aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan pemanggilan dan penyelidikan.

“Saya amati sampai detik ini tidak ada tindakan apa pun dari aparat penegak hukum. Seakan-akan terjadi pembiaran. Seharusnya hal tersebut menjadi tamparan keras bagi penegak hukum untuk segera membuktikan kebenarannya,” tegas Riswan.

Riswan pun menyampaikan tuntutan agar kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh:

1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulang Bawang

2. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung

3. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta

“Jika terbukti merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat, saya minta pelaku bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur undang-undang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Riswan Mura menegaskan komitmennya akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.

(Red)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!