Mandailing Natal | Garisdata.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Multifungsi Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres serta jajaran Pejabat Utama Polres Mandailing Natal. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan insan pers.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal selama Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026. Adapun barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 302,71 gram, narkotika jenis ganja seberat bruto 104.742,53 gram, serta 200 batang tanaman ganja.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diwakili AKP R. Fani Miranda untuk memastikan keaslian barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, ganja kering beserta tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para tamu undangan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita oleh penyidik dan memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal untuk dimusnahkan, dengan tetap menyisihkan sebagian barang bukti sebagai alat pembuktian dalam persidangan.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga wujud transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus telah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(TIM/HPL)




