BerandaBeritaJelang Penertiban 18 Agustus, SATMA AMPI Madina Bocorkan Data Tong Emas Ilegal...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Jelang Penertiban 18 Agustus, SATMA AMPI Madina Bocorkan Data Tong Emas Ilegal terkait Karyawan  Sorikmas Mining

MANDAILING NATAL — Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Mandailing Natal (Madina) bocorkan data dugaan lokasi tong pengolahan emas tanpa izin di kawasan Panyabungan Jae, Sawah Hasahatan. Informasi ini diberikan kepada Satuan Tugas Penambangan Emas Tanpa Izin (Satgas PETI) menjelang agenda penertiban pada 18 Agustus mendatang.

Ketua SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat melibatkan kelompok berinisial AH, H, dan S. Selain itu, beredar kabar bahwa kelompok ini berkaitan dengan oknum karyawan aktif dari Masmining.

“Kami memberikan informasi ini kepada Satgas PETI agar tidak ada alasan tidak mengetahui lokasi. Nama kelompok dan titik lokasinya sudah kami sampaikan. Tinggal Satgas membuktikan di lapangan,” ujar Saleh.

Saleh menegaskan informasi yang mereka sampaikan merupakan data awal. Pihaknya meminta aparat penegak hukum dan Satgas PETI menguji kebenaran laporan tersebut melalui penyelidikan objektif di lapangan.

 

SATMA AMPI Madina juga mendesak Satgas PETI untuk melakukan penindakan permanen, bukan sekadar penertiban seremonial yang bersifat sementara.

“Kalau tanggal 18 hanya datang, menghentikan aktivitas sementara, lalu beberapa hari kemudian tong kembali beroperasi, untuk apa penertiban? Jika terbukti ilegal, bongkar fasilitasnya dan tutup total,” tegas Saleh.

Ia menambahkan, penanganan kasus PETI harus menyentuh seluruh rantai aktivitas. Penyelidikan wajib menyasar pemilik modal, pengelola, pekerja, pemasok material, hingga penampung hasil olahan emas tersebut.

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan instansi terkait mengenai sanksi tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Jika terbukti melanggar, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara pihak penampung atau pembeli hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU yang sama.

“Jadi jangan hanya melihat tongnya. Kalau memang terbukti ada kegiatan ilegal, telusuri seluruh mata rantainya agar semuanya terang benderang,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina berharap momentum 18 Agustus menjadi bukti nyata penegakan hukum di wilayah Mandailing Natal.

“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa bukti. Kami meminta aparat turun, periksa, buktikan, dan bertindak sesuai hukum. Jika terbukti ilegal, proses hukum dan tutup aktivitasnya,” pungkas Saleh.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular