BerandaBeritaGM GRIB Jaya Madina Desak Kejari Periksa MJS, Bongkar Aktor di Balik...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

GM GRIB Jaya Madina Desak Kejari Periksa MJS, Bongkar Aktor di Balik Dugaan Pengondisian Smart Village

Mandailing Natal | Garisdata.com — Dewan Pimpinan Cabang Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal (GM GRIB Jaya Madina) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal segera memeriksa MJS, mantan Bupati Mandailing Natal, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah ditetapkannya MA selaku Direktur Utama PT ISN dan AML, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
GM GRIB Jaya Madina menilai, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan pihak Kejari Madina terkait dugaan adanya pengumpulan para camat serta pengarahan kepala desa untuk memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam RAPBDes, masih terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami penyidik.
Salah satunya mengenai asal-usul instruksi, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Tidak mungkin sebuah program yang melibatkan banyak desa, camat, kepala desa, penganggaran serta pihak penyedia berjalan sepenuhnya terpisah dari pengawasan kepala daerah. Karena itu, MJS perlu diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya ketika program tersebut dirancang dan dilaksanakan,” tegas GM GRIB Jaya Madina.
Bukan Vonis, tetapi Bagian dari Pengembangan Perkara
GM GRIB Jaya Madina menegaskan, permintaan pemeriksaan terhadap MJS bukan berarti pihaknya menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Menurut mereka, pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji fakta, memperjelas rangkaian peristiwa, serta menemukan hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, proses pengarahan di tingkat kecamatan dan desa, hingga pelaksanaan Program Smart Village.
“Pemeriksaan bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Justru melalui proses pemeriksaan, penyidik dapat menguji keterangan dan alat bukti secara objektif,” ujar GM GRIB Jaya Madina.
Minta Kejari Telusuri dari Hulu hingga Hilir
GM GRIB Jaya Madina meminta penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh dengan menelusuri sejumlah aspek penting, di antaranya:
siapa yang pertama kali menggagas Program Smart Village;
siapa yang menentukan desain dan nilai kegiatan;
siapa yang memberikan arahan kepada camat dan kepala desa;
bagaimana PT ISN dapat menjadi pihak penyedia;
apakah terdapat instruksi, disposisi, atau kebijakan dari kepala daerah;
bagaimana proses penganggaran kegiatan melalui RAPBDes;
apakah terdapat komunikasi antara pejabat daerah dengan pihak penyedia; serta
bagaimana aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Menurut GM GRIB Jaya Madina, penetapan tersangka terhadap pejabat teknis dan pihak penyedia seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara lebih luas apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Jika dalam penyidikan ditemukan adanya proses pengondisian terhadap camat maupun kepala desa secara sistematis, maka rantai komunikasi, pengambilan keputusan, dan pihak yang memberikan arahan perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak mengatakan MJS bersalah. Kami mengatakan MJS perlu diperiksa. Jika memang tidak mengetahui dan tidak terlibat, biarkan proses hukum membuktikannya. Namun jika ditemukan bukti bahwa kebijakan, pengarahan, atau pengondisian tersebut diketahui atau berasal dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi, semuanya harus dibuka secara terang,” tegas GM GRIB Jaya Madina.
Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Pelaksana
GM GRIB Jaya Madina meminta Kejari Madina bekerja secara profesional dan transparan dengan mengedepankan prinsip follow the decision, follow the money, dan follow the evidence.
Menurut mereka, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang berada di tingkat pelaksanaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, maka pihak yang mengambil keputusan, memberikan arahan, melakukan pengondisian, maupun pihak yang memperoleh manfaat juga harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara fakta mengenai pengambilan keputusan dan pihak-pihak di baliknya tidak pernah terungkap. Program Smart Village harus ditelusuri dari hulu hingga hilir. Publik berhak mengetahui bagaimana program tersebut dirancang, siapa yang menjalankan, serta ke mana aliran anggarannya,” ujar GM GRIB Jaya Madina.
GM GRIB Jaya Madina menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi Program Smart Village secara objektif dan meminta Kejari Madina tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkas GM GRIB Jaya Madina.
(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular