BerandaBeritaDaerahDinas PMD Madina Larang Kades Ikuti Bimtek Ilegal, SATMA AMPI Beri Dukungan
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Dinas PMD Madina Larang Kades Ikuti Bimtek Ilegal, SATMA AMPI Beri Dukungan

Garisdata.com | Mandailing Natal— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerbitkan larangan bagi para kepala desa (kades) untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi penyalahgunaan Dana Desa.

Langkah tegas Dinas PMD tersebut mendapat dukungan penuh dari Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Madina. Organisasi tersebut meminta seluruh kepala desa mematuhi instruksi demi menjaga akuntabilitas anggaran.

“Kami mendukung penuh langkah Dinas PMD. Para kepala desa jangan main-main dengan anggaran desa. Setiap kegiatan Bimtek harus jelas dasar hukum, penyelenggara, dan asas manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, dalam keterangannya.

Saleh menilai, pengetatan ini sangat diperlukan karena maraknya undangan Bimtek luar daerah yang berpotensi hanya menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak signifikan bagi pembangunan di tingkat desa.

“Uang yang digunakan itu uang negara. Jangan sampai Bimtek hanya menjadi agenda rutin untuk menghabiskan anggaran, sementara pelayanan dan pembangunan masyarakat terabaikan,” tegasnya.

Terkait kebijakan larangan ini, SATMA AMPI juga mendesak Dinas PMD bersama Inspektorat Kabupaten Madina untuk memperketat pengawasan di lapangan. Mereka meminta instansi terkait segera mengevaluasi dan memeriksa jika ditemukan adanya kades yang nekat melanggar aturan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Saleh mengimbau para kepala desa untuk tidak takut menolak undangan Bimtek yang tidak mengantongi rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Lebih baik berhati-hati sejak awal demi menghindari masalah hukum saat pemeriksaan nanti. Dana Desa harus sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Saleh.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular