GARISDATA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkoba pada Kamis (23/4/2026). Kedua tersangka berinisial MD (19), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan HSH alias Aseng (23), warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan, menyatakan bahwa keduanya ditangkap pada hari yang sama di lokasi yang berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 4,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat pres plastik, dan satu bungkus plastik klip kosong.
“Dari lokasi tersebut, kami menyita barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 4 gram,” ujar AKBP Thomy Aruan pada Selasa (28/4/2026).
Thomy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan paket sabu senilai Rp100 ribu kepada tersangka MD. Saat MD tiba di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar untuk mengantarkan pesanan, polisi langsung meringkusnya beserta barang bukti.
“Tersangka pertama yang kami amankan adalah MD saat sedang bertransaksi. Kami menangkap yang bersangkutan menggunakan teknik pembelian terselubung,” lanjut Thomy.
Berdasarkan hasil interogasi, MD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan di atasnya, yaitu HSH alias Aseng. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke tempat persembunyian Aseng.
Saat ditangkap di kamarnya, tersangka HSH alias Aseng tampak mengalami sejumlah luka dan sedang duduk meringis kesakitan di atas kasur. Polisi kemudian mengevakuasi Aseng menggunakan kursi roda untuk dibawa ke Markas Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.(SN)


