LABUHANBATU – Drama kejar-kejaran bak film aksi mewarnai keberhasilan tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu. Meski sempat diwarnai aksi nekat pelaku yang menabrak mobil petugas, pelarian lima tersangka akhirnya kandas di tangan hukum.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, mengungkapkan bahwa operasi besar ini berawal dari informasi akurat masyarakat. Sebuah mobil Avanza putih dengan nomor polisi BK 1988 TAM dicurigai membawa muatan barang haram dalam jumlah fantastis menuju arah Medan.
“Kami langsung bergerak melakukan pembuntutan. Para tersangka sempat menyadari kehadiran petugas sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan,” ujar AKP Hardiyanto, Selasa (28/4/2026).
Demi menghentikan laju kendaraan pelaku yang semakin liar, petugas terpaksa melakukan penghadangan. Dalam upaya pelarian terakhirnya, mobil tersangka menghantam keras mobil dinas yang dikendarai Kasat Narkoba hingga mengalami kerusakan cukup parah (penyok). Namun, ketegasan petugas di lapangan berhasil memojokkan pelaku.
Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, akhirnya berhasil menghentikan total kendaraan tersebut di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Minggu (26/4).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pemandangan mengejutkan. Di dalam karung plastik dan dua koper berwarna ungu, tersimpan 50 bungkus sabu yang dibalut lakban kuning.
Lima orang pria berhasil diamankan dalam operasi ini. Tiga pelaku utama diketahui berinisial SW, LR, dan RS, sementara dua rekan lainnya, SS dan NAR, turut digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan awal, komplotan ini mengaku sudah dua kali berhasil meloloskan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.
AKP Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen penuh. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami. Akan kami sikat habis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati kini menanti di depan mata. (**)


