BerandaBeritaDPP Komisi Pembela Hukum & HAM Mendampingi Masyarakat Dwi Hermawan Melaporkan Saudara...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

DPP Komisi Pembela Hukum & HAM Mendampingi Masyarakat Dwi Hermawan Melaporkan Saudara SG Ke APH Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM melalui ketua umum DPP Riswan Mura, mendampingi saudara Dwi Hermawan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, guna melaporkan kejadian perkara diduga tindak pidana pengerukan tanah milik saudara Dwi Hermawan, melalui SPKT Polres dan langsung dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Polres unit Tipidum dengan melaporkan saudara SG diduga sebagai pelaku perusakan lingkungan, hak atas tanah, berdasarkan pasal 194 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian yang membahayakan yang diatur pasal 194 KUHP. (Jika pengerukan tersebut dilakukan di pinggir sungai dan terbukti membahayakan keamanan umum (misalnya resiko banjir atau longsor yang meluas mengancam keselamatan jiwa/bangunan lain), pelaku dapat dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 9 tahun, karena dinilai lalai atau sengaja menimbulkan bahaya bagi keselamatan nyawa atau barang.

Berdasarkan nomor pengaduan (STPL)L/Pengaduan/36/V/2026/Reskrim, Polres Tulang Bawang, pengaduan Dwi Hermawan diterima oleh penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang Brigadir polisi dua ANDREAN ALDI SAPUTRA, NRP. 00110819. Bahwa menurut keterangan pelapor bahwa dia memiliki sebidang tanah pekarangan dimana sebidang tanah pekarangan tersebut diduga dikeruk tanpa izin oleh oknum yang berinisial SG dengan mengunakan eksavator atau alat berat, karena tanah Dwi Hermawan tersebut di belakang adalah pinggir sungai, maka sangat dikhawatirkan tanah itu berakibat longsor/erosi, maka sebagian tanah tersebut juga diambil dan dicuri oleh terduga pelaku berinisial SG dengan modus operandi tanah diambil diletakkan diatas tanah milik pelaku, perbuatan itu tanpa izin dengan pemilik tanah, tanpa musyawarah dengan Aparat kampung.

Tindakan mengambil tanah orang lain itu adalah diduga tindak pidana pencurian tanah yang diatur dalam pasal 362 KUHP (barang siapa mencuri tanah, urukan tanah, ukuran tanah, atau material yang dikeruk, dipindahkan ke areal miliknya secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Pasal 406 KUHP, Tindak pidana perusakan. Pasal 406 ayat 1 KUHP, tindakan mengeruk tanah tanpa izin hingga berpotensi menyebabkan longsor, memenuhi unsur dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Harapan Pak Dwi Hermawan kepada kepolisian penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang agar dapat memproses secara hukum yang berlaku di negara kita, “setidaknya saya sebagai korban bisa mendapatkan keadilan agar hak saya bisa dipulihkan oleh pelaku atau tidak bisa dilakukan penegakan hukum yang maksimal,” tandas Dwi Hermawan.

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM melalui Ketua Umum DPP Riswan Mura, “meminta kasus ini agar bisa dilakukan dengan cara yang adil, profesional dan proporsional, dan juga nanti akan kami surati Bupati Tulang Bawang melakui DLH Dinas Lingkungan Hidup, agar dapat memberikan pengawasan atas DAS DAERAH ALIRAN SUNGAI, Dan bisa menertibkan pelaku usaha eksavator yang sudah banyak menggali tanah aliran sungai DAS di daerah Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sehingga masyarakat sudah sangat resah oleh akibat pelaku yang berinisial SG.” Tandas Riswan Mura.(Red)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular