BerandaBeritaDPP Komisi Pembela Hukum Dan HAM RI Apresiasi Kinerja Polres Tulang Bawang,...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

DPP Komisi Pembela Hukum Dan HAM RI Apresiasi Kinerja Polres Tulang Bawang, Visum Benda Tumpul Patahkan Dalil Bacokan Berulang

TULANG BAWANG, GARISDATA.COM – Roda keadilan berputar transparan di Bumi Udang Manis. Riswan Mura, pengurus DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM RI, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas profesionalisme jajaran Polres Tulang Bawang dalam mengawal laporan yang ia buat.

Klarifikasi resmi yang disampaikan Riswan Mura merujuk pada dokumen negara yang sah. Laporannya tertuang dalam *LP/B/18/IV/2026/SPKT/POLSEK BANJAR AGUNG/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 April 2026.*

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 262 ayat (1) KUHP Baru* dan Penganiayaan *Pasal 466 Ayat (1) KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023)*, yang terjadi pada *Senin, 27 April 2026 sekira jam 20.30 WIB* di Kampung Tunggal Warga, RT 004 RW 006, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Terlapor Sdr. SUHERMAN Bin BASROWI (Alm).

*Naik Sidik, SPDP Telah ke Kejaksaan*

Alhamdulillah, laporan tersebut telah menunjukkan kepastian hukum. Perkara telah resmi naik dari tahap Penyelidikan (Lidik) ke tahap Penyidikan (Sidik).

 

Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya:

1. *SP2HP No. SP2HP/319/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 07 September 2026*

2. *SP.Sidik No. http://SP.Sidik/355/IX/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 07 September 2026*

3. *SPDP No. B/SPDP/71/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim, tanggal 10 September 2026 yang telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.*

*SP3 Laporan Balik yang Dinilai Janggal*

Di sisi lain, Riswan Mura juga meluruskan adanya laporan balik yang dilayangkan oleh Sdr. Suherman bin Basrowi di Polsek Banjar Agung yang menuduh dirinya melakukan penganiayaan dengan bacokan berkali-kali. Tuduhan tersebut ditegaskannya sebagai *TIDAK BENAR.*

Fakta hukum yang menguatkan, menurutnya, sangat jelas:

*Pertama,* tidak ada satu pun saksi yang melihat dirinya melakukan perbuatan tersebut.

*Kedua,* pengakuan pelapor yang menyebut dibacok berkali-kali *BERTENTANGAN secara diametral* dengan hasil Visum Et Repertum yang justru menyatakan luka akibat *benda tumpul, bukan luka sayat akibat senjata tajam.*

“Jika luka bacok berkali-kali, seharusnya visum menunjukan luka sayat tajam. Tapi hasil visum berkata benda tumpul. Ini dua hal yang tidak bisa disatukan. Sesuai Pasal 183 KUHAP jo Pasal 45 UU No.1/2023, pembuktian harus dengan minimal dua alat bukti yang cukup. Laporan balik itu sangat kurang alat bukti,” tegas Riswan Mura, Sabtu (17/10/2026).

 

*Apresiasi untuk 9 Lembaga Negara*

Untuk mengawal perkara agar tetap profesional dan berkeadilan, Riswan Mura menyampaikan terima kasih dan permohonan atensi kepada 9 Lembaga Negara yang selama ini mengawasi perkara ini:

1. Komisi III DPR RI

2. Kapolri – Mabes Polri

3. Menkopolkam RI

4. Kompolnas RI

5. Kapolda Lampung

6. Irwasda Polda Lampung

7. Kabid Propam Polda Lampung

8. Karo Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung

9. Ombudsman RI Perwakilan Lampung

Secara khusus, apresiasi tulus disampaikan kepada *Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.H., S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama, http://S.Tr.K., S.I.K., M.M., Penyidik IPDA William Yoas Situmorang, http://S.Tr.I.K. & Brigpol Arif Dariyanto, S.H., serta Kapolsek Banjar Agung yang baru.*

Ia berharap, dengan telah terangnya perkara miliknya yang sudah naik Sidik dan dikirim SPDP ke Kejaksaan, atensi juga diberikan untuk *menghentikan (SP3) laporan Sdr. Suherman di Polsek Banjar Agung demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Keadilan bukan sekadar harapan. Di Tulang Bawang, keadilan itu hadir ketika penegakan hukum dilakukan secara bersinergi, transparan, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular