Kamis, Mei 7, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDiduga Timbun Makam Leluhur, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Manyabar Jae Diprotes...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Timbun Makam Leluhur, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Manyabar Jae Diprotes Warga

Mandailing Natal | Garisdata.com — Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Manyabar Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuai polemik dan penolakan dari sejumlah warga. Proyek yang saat ini masih dalam tahap penimbunan dan pematokan lahan itu diduga berdiri di atas area pemakaman umum warga serta memasuki kawasan batas Sungai Aek Kitang yang disebut sebagai aset Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Provinsi Sumatera Utara BM 12 WS Batang Gadis.
Keberatan disampaikan masyarakat dan ahli waris pemilik makam yang menilai pembangunan dilakukan tanpa musyawarah maupun persetujuan keluarga serta warga sekitar.
Berdasarkan surat pengaduan masyarakat, lokasi yang kini sedang ditimbun disebut merupakan tanah adat sekaligus tanah wakaf yang sejak tahun 1970-an telah digunakan sebagai pemakaman umum warga Desa Manyabar Jae. Di kawasan tersebut juga terdapat makam leluhur dan tokoh masyarakat yang selama ini dijaga dan dihormati warga.
Salah seorang warga Manyabar, Tawaruddin Pulungan, mengaku masyarakat terkejut karena aktivitas pembangunan dilakukan secara tiba-tiba di area yang selama ini dikenal sebagai lokasi pemakaman.
“Kami bukan tidak menginginkan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Namun seharusnya terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan seluruh pihak, termasuk keluarga yang makam keluarganya kini ditimbun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia juga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, khususnya terkait dugaan pencabutan pembatas wilayah milik Dinas SDA Sumut di kawasan Sungai Aek Kitang.
“Kami juga bertanya-tanya apakah sudah ada izin resmi dari dinas terkait sehingga pemerintah desa berani mencabut pembatas milik SDA Sumut,” tambahnya.
Warga menilai aktivitas pembangunan berpotensi merusak area makam akibat penggunaan alat berat, penggalian tanah, hingga aliran pembuangan air yang dikhawatirkan memicu longsor dan merusak nisan makam.
Selain itu, masyarakat juga khawatir pembangunan tersebut akan mempersempit area pemakaman secara permanen karena sebagian garis bangunan disebut telah memasuki kawasan makam yang selama ini digunakan warga secara turun-temurun.
Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pihak terkait, warga menegaskan bahwa status dan fungsi lahan pemakaman tersebut selama ini telah diketahui masyarakat maupun perangkat desa sebelumnya. Mereka juga menilai kepala desa tidak memiliki kewenangan pribadi untuk menghibahkan aset desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta persetujuan Bupati.
“Segala bentuk pendudukan dan atau pembangunan di atas tanah pemakaman tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” demikian isi surat pengaduan warga.
Masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa adanya penyelesaian dan kejelasan status lahan.
Penolakan serupa juga disampaikan H. Darwin Nasution yang mengaku mewakili keturunan Mangaraja Porkas Nasution atau Bagas Godang Manyabar. Dalam surat tertanggal 7 Mei 2026 dari Jakarta, ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak adat Bagas Godang Manyabar yang telah diwakafkan khusus untuk pemakaman warga.
“Kami keturunan Mangaraja Porkas Nasution tidak mengizinkan tempat tersebut dipakai untuk keperluan apa pun selain pemakaman. Apabila tanah tersebut digunakan di luar peruntukannya, kami akan menggugat secara hukum,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Manyabar Jae maupun instansi terkait masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi terkait polemik pembangunan gedung koperasi tersebut.
(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!