SERDANG BEDAGAI – Tata kelola industri perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara kembali menuai kritik tajam. Aktivis Sumatera Utara, Aminul Akbar Nasution, secara terbuka mendesak otoritas terkait untuk meninjau ulang hingga mencabut sertifikasi keberlanjutan internasional (RSPO) dan nasional (ISPO) milik PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Mata Pao.
Tuntutan ini muncul menyusul dugaan ketidakselarasan antara klaim pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan realitas sosial ekonomi warga di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU).
Aminul mengungkapkan bahwa desa-desa yang berbatasan langsung dengan perkebunan PT Socfindo Mata Pao hingga saat ini masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam jumlah yang signifikan. Menurutnya, hal ini menjadi indikator bahwa kehadiran korporasi besar belum mampu mengangkat taraf ekonomi masyarakat secara mandiri.
“Seharusnya program CSR yang tepat sasaran dapat mengurangi beban negara melalui pemberdayaan ekonomi produktif, bukan justru membiarkan masyarakat terus bergantung pada bantuan sosial pemerintah,” tegas Aminul dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya juga mengindikasikan adanya praktik greenwashing, di mana laporan kegiatan pemberdayaan yang diajukan sebagai syarat sertifikasi diduga hanya bersifat administratif.
“Kami mendesak Lembaga Sertifikasi RSPO dan ISPO untuk segera melakukan audit lapangan yang independen. Sertifikat keberlanjutan tidak boleh dijadikan tameng saat masyarakat sekitar tetap terjerat kemiskinan,” tambahnya.
Poin-Poin Tuntutan Utama:
- Investigasi Independen: Mendesak Pj Gubernur Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk meninjau dampak sosial PT Socfindo Mata Pao.
- Audit Dana CSR: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit alokasi dana CSR guna memastikan tidak ada manipulasi laporan yang merugikan publik.
- Pencabutan Izin: Jika terbukti mengabaikan kesejahteraan lokal, otoritas diminta mengevaluasi izin operasional perusahaan.
Meskipun mendapat kritik keras, PT Socfindo di beberapa wilayah Sumatera Utara terpantau masih aktif menyalurkan bantuan sosial, seperti normalisasi sungai untuk mencegah banjir di Desa Sei Sijenggi dan pembagian paket sembako.
Namun, bagi para aktivis, langkah tersebut dinilai hanya bersifat karitatif (bantuan sesaat) dan bukan pemberdayaan berkelanjutan yang diamanatkan undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan spesifik mengenai pencabutan sertifikasi RSPO dan ISPO tersebut.(**)



