Selasa, Mei 5, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaSatuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

Garisdata.com. Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/5/2026).

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AT alias Adit (26) dan RR alias Raju (29). Keduanya merupakan warga
Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Selasa 5 Mei 2026, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.

Atas perintahnya, tim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Aditya Tambunan di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya, Raju Rasyid,” ujar AKP Binrod.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Raju Rasyid, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.

Kasus ini bermula ketika korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani, meninggalkan rumahnya untuk menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah pada Jumat malam (30/1/2026). Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dan beristirahat.

Namun, pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya diketahui hilang, termasuk satu unit telepon genggam, baterai semprot, mesin parutan kelapa, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Korban juga menemukan
beberapa barang dalam kondisi tercecer di belakang rumahnya pada pagi hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000.

Dalam penangkapan tersebut,
polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak ponsel Realme C61 berwarna kuning, satu kotak baterai semprot, serta satu kaki parutan kelapa. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!